PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Satreskrim Polres Pringsewu Lampung berhasil mengamankan pelaku penimbunan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pelaku berinisial SB (49), warga Dusun Kampung Tengah Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka kabupaten setempat.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka SB diringkus Polisi dirumahnya pada Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
“Pada selasa siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi berinisial SB. Penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Feabo, Rabu 27 Juli 2022.
Dia menjelaskan, pada saat melakukan penggrebekan dirumah tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 buah galon tekmon berisi 4000 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaran Isuzu Panther, 1 unit mesin jet pump dan 3 buah tekmon kosong dan 34 derigen.
“Barang bukti itu ditemukan polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak didepan rumah tersangka,” jelas dia.
Dikatakan Feabo, BBM bersubsidi diperoleh tersangka dari salah satu SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Pringsewu. BBM dibeli dengan harga standar dengan menggunakan kendaraan Isuzu panther yang tanki BBM-nya sudah di modifikasi.
Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 liter.





