LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Seorang supir warga Sukamaju Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, YC (40) diamankan polisi Lampung Barat, Rabu, 24 Agustus 2022.
YC diciduk di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tanjungkemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diamankan, polisi menemukan barang diduga narkotika jenis sabu yang diperkirakan senilai Rp3 juta.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat, Iptu Juherdi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho membenarkan penangkapan YC.
Menurut Kasat Narkoba Juherdi, sebelum mengamankan YC, pihaknya menerima informasi jika YC diduga kerap mengkomsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu, Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah mendapat informasi menyakinkan dan berbekal Surat Perintah Tugas No. Sp. Gas/28/VIII/2022/Res Narkoba tanggal 23 Agustus 2022 korps baju cokelat itu bergerak.
Posisi YC lantas diendus petugas, tengah beristirahat di salah satu warung di Bengkunat.
Tak mau incarannya lolos, polisi langsung mengamankan YC.





