PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Perubahan tahun 2022 Kabupaten Pringsewu molor kurang lebih 4 jam dari jadwal yang sudah diagendakan pada pukul 08:30 Wib.
Selain molor dari jadwal yang sudah ditentukan Rapat Paripurna tersebut juga diskors (tunda) selama 15 menit karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencapai dua per tiga dari jumlah 40 anggota DPRD yang ada.
Pantauan Waktuindonesia.id di Gedung DPRD Pringsewu, Rabu 21 September 2022 rapat paripurna baru dimulai pukul 11:28 Wib dengan dihujani insterupsi dari Fraksi Nasdem, PKS Demokrat, PDI-P dikarenakan sebanyak 18 anggota DPRD tidak mengikuti rapat paripurna tersebut.
Fraksi Nasdem Rohmansyah mengatakan agar menyebutkan jumlah anggota DPRD yang hadir dan tidak hadir karena berdasar tatib apakah rapat kuorom.
“Mohon izin Ketua saya minta disebutkan berapa anggota DPRD yang hadir dan tidak hadir dalam rapat paripurna ini,” pinta Rohmansyah.
Sementara, Joni Sapuan dari Fraksi Demokrat mengusulkan supaya menyebutkan satu persatu anggota DPRD yang datang maupun tidak hadir supaya rapat paripurna dilaksanakan secara terbuka.
“Interupsi Ketua, supaya menyebutkan jumlah anggota DPRD yang hadir atau berhalangan karena berdasarkan tatib, supaya rapat paripurna ini kuorom atau tidak kalau tidak kita skors,” kata Joni Sapuan





