Dirugikan Ratusan Juta, Aceng Gugat Pimpinan Ponpes Mada Jaya Ke Pengadilan

  • Bagikan

WAY KHILAU, WAKTUINDONESIA – Aceng Anwar warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dikabarkan menggugat tetangganya Fikri ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan terkait sengketa tukar guling lahan dengan kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Aceng Anwar menjelaskan, masalah bermula di tahun 2020 Fikri mendatanginya dengan tujuan menggadaikan sawah karena sedang membutuhkan uang senilai Rp170 juta kepada dirinya, namun saat itu dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Dan setelah itu kedua belah pihak sepakat membarter (tukar guling) sawah tersebut dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Aceng Anwar.

“Akhirnya kami sepakat tukar guling, mobil Pajero saya dengan sawah dia (Fikri -red), ya sistem saling percaya aja pak, karena dia kan Ustad, saya tidak menaruh curiga, jadi mobil saya dibawa dan saya menerima surat tanah,” kata Aceng, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 26 Oktober 2022.

Namun setelah beberapa waktu, lanjutnya, dirinya mengaku terkejut, karena saat hendak mengecek sawah yang ditransaksikan ternyata sawah sedang digarap oleh orang lain.

“Saya dilarang cek apalagi mengukur, karena sawah sedang digarap, yang melarang pak Muldani, ternyata sawah yang ditukar mobil saya punya pak Muldani itu, bukan milik Fikri,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, mengetahui itu pihaknya langsung mempertanyakan ke Fikri terkait kepemilikan sebidang sawah tersebut. Dirinya bertambah bingung setelah Muldani memberitahunya bahwa sawah tidak jadi di jual, dan terkait Mobil Pajero Muldani meminta Aceng tanyakan langsung ke Fikri.

“Jadi nasib mobil saya bagaimana, kok jadi begini urusannya, pak Muldani juga bilang bahwa tanah itu bukan punya Fikri melainkan milik Muldani, saya tanya ke Fikri jawabannya tidak nyambung,” sesalnya.

BACA JUGA:  Narasi 25 Miliar, Aries Sandi Dinilai Tebar Berita Bohong

Karena hal tersebut, dirinya menggugat perkara itu ke PN Gedong Tataan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara : 10/Pdt.G/2022/PN.Gdt.

Sementara itu, kuasa hukum Aceng Anwar Iip Nurul Topani saat dikonfrontir mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk mengembalikan hak dari kliennya yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah dari perkara ini.

  • Bagikan