KRUI, WAKTUINDONESIA – Sejak April 2022, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dikabarkan telah memberhentikan 12 pelajar mengenyam pendidikan di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama itu.
Pihak MAN1 Krui mengeluarkan siswa agar tidak terus mendapat pengetahuan di sekolah itu diduga disebabkan melakukan pelanggaran disiplin hingga melampaui batas poin pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
Namun, istilah menghentikan atau mengeluarkan siswa untuk terus melanjutkan sekolah hingga meraih tanda lulus di MAN1 Krui dibantah Plt Kepala Madrasah (Kamad), Hefzon Kurnia.
Kamad Hafzon menyebutnya lebih tepat dipindahkan.
Hal itu ia katakan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 8 November 2022.
Dia membantah tindakan pihaknya yang disebut telah mengeluarkan sejumlah anak didiknya.
“Lebih tepatnya kita pindahkan dari MAN 1 Krui atas dasar rekom dari MAN 1 Krui,” ucap Hefzon.
Hefzon menjelaskan, dari jumlah total 950 lebih pelajar di MAN1 Krui tersebut, beberapa telah pindah. Di antaranya, tiga orang pelajar merokok yang diketahui setelah videonya viral, dua orang diduga mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan mengalami kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, tujuh orang yang merupakan pelajar putri diduga mengkonsumsi miras yang divideokan dan viral.
“Terakhir satu orang terlibat tindakan pidana. Namun anak yang terlibat tindakan pidana tersebut saat ini sudah kembali sekolah di MAN1 Krui dengan perjanjian tertulis di atas materai, setelah sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan mediasi dengan pihak sekolah,” terang Hefzon.
Menurut Hefzon, 12 orang pelajar yang sudah pindah sekolah tersebut, terpaksa dianjurkan pindah sekolah dikarenakan poin pelanggaran disiplin yang mereka lakukan sudah melampaui batas yang telah ditetapkan yaitu 100 poin.





