Pembuat dan Penjual Aplikasi BRImo Palsu Ditangkap Polisi, per Link Dijual Jutaan Rupiah

  • Bagikan

TULANG BAWANG, WAKTUINDONESIA – Seorang pria warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar) JU als J (34) ditangkap polisi Tulang Bawang Provinsi Lampung, Jumat, 11 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

JU ditangkap lantaran diduga pembuat dan penjual aplikasi BRImo palsu.

Terduga pembuat dan penjual aplikasi BRImo palsu ini diciduk polisi di Tulang Bawang, tepatnya Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Rawa Jitu Selatan.

Demikian ditandaskan Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis, (17/11/22).

Menurut Kapolres Hujra, aplikasi palsu BRImo diduda digunakan komplotan spesialis pembobol nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, JU mengaku telah tiga kali menjual link aplikasi BRImo palsu kepada IS (23) yang telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di Rawa Jitu Selatan bersama dengan 11 orang rekannya.

Harga tiap link aplikasi BRImo palsu itu ternyata jutaan rupiah.

BACA JUGA:  Ulah Perempuan Berseragam Batik Kepergok Ngutil di Minimarket di Pesisir Barat Berbuntut, Inspektorat Mulai Begerak
  • Bagikan