PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjanto menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindak penyegel pada Green Karaoke dan Family Karaoke yang sudah tidak memiliki surat izin operasi serta melanggar aturan zonasi.
Menurutnya, karena yang mengeluarkan perizinan itu kewenangan Dinas Perizinan di bawah pembinaan Dinas Pemuda Olaraga dan Pariwisata (Disporapar).
“Tapi kalau mereka minta bantuan Pol PP untuk menyegel atau menertibkan ya kami sebagai penegak perda siap. Jangan masalah itu langsung diserahkan ke kami tapi bareng-bareng dengan OPD terkait,” kata Ibnu Harjianto, Kamis 20 Desember 2022.
Karena, lanjut dia, masing-masing punya aturan di OPD, sementara Pol PP hanya garda terakhir untuk mengeksekusi.
BACA: Dinas Akui 3 Karaoke di Pringsewu Tak Kantongi Izin Lagi tapi Dibiarkan
“Ya salah persepsi, yang punya aturan atau Perda ya dinas terkait kita hanya memback-up.” tuturnya
Dia mengakui, sering mengimbau dan pernah memberi teguran bahkan menyegel Karaoke Family saat kondisi Covid-19 melonjak.
Kemudian, Ibnu berjanji akan mendiskusikan persoalan karaoke itu bersama OPD terkait dan akan memberikan pemahaman supaya OPD tersebut juga supaya cepat bergerak.
“Kita tinggal nunggu perintah dari pimpinan, kalau hasil dari Koordinasi itu nantinya. Jika memang melanggar atau bagaimana kami dari Sat Pol PP sebagai penegak Perda siap menutup atau menyegel karaoke tersebut,” pungkasnya.
(WII)