PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjanto menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindak penyegel pada Green Karaoke dan Family Karaoke yang sudah tidak memiliki surat izin operasi serta melanggar aturan zonasi.
Menurutnya, karena yang mengeluarkan perizinan itu kewenangan Dinas Perizinan di bawah pembinaan Dinas Pemuda Olaraga dan Pariwisata (Disporapar).
“Tapi kalau mereka minta bantuan Pol PP untuk menyegel atau menertibkan ya kami sebagai penegak perda siap. Jangan masalah itu langsung diserahkan ke kami tapi bareng-bareng dengan OPD terkait,” kata Ibnu Harjianto, Kamis 20 Desember 2022.
Karena, lanjut dia, masing-masing punya aturan di OPD, sementara Pol PP hanya garda terakhir untuk mengeksekusi.
BACA: Dinas Akui 3 Karaoke di Pringsewu Tak Kantongi Izin Lagi tapi Dibiarkan





