Polisi Bersiap Tahap Dua Kasus Korupsi eks Direktur Anak Perusahaan PTPN7 Rp5 M

  • Bagikan

LAMPUNG SELATAN, WAKTUINDONESIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bakal melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT), IN.

Wanita eks meneger keuangan anak perusahaan PTPN7 Bandarlampung itu diduga merugikan negara Rp5 miliar.

Berkas perkaranya bahkan telah dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lengkap alias P21 pada 16 November 2022.

Penyidik di Polda Lampung dalam waktu dekat bakal melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejati pada Desember 2022.

“Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada tanggal 5 Desember 2022,” tegas Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu, 23 November 2022.

Modus operandi tersangka, yakni saat menjadi manager keuangan PT KNT tahun 2015, IN membuka rekening pribadi.

Rekening tersebut diduga menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen PT KNT.

“Dari uang itu tersangka IN menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures,” kata dia.

BACA JUGA:  Bupati Pesawaran Hadiri Istighosah Songsong Muktamar NU ke-34
  • Bagikan