KRUI, WAKTUINDONESIA – Mantan Peratin Pekon (Desa) Pagardalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Amri Jaya (AJ) resmi ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui, Kamis, 8 Desember 2022.
Peratin Pekon Pagardalam periode 2016-2022 itu ditahan Cabjari Krui atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBPek) atau APBDes tahun 2020 dan 2021 senilai Rp1 miliar lebih.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian uang negara atas kerjasama Cabjari Krui dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Pesibar, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor: 700/LHA-283/III.01/2022, total jumlah kerugian negara mencapai Rp1.011.588.402,” kata Kepala Cabjari Krui, Christian Gultom, dalam konferensi persnya di kantor Cabjari Krui.
Menurutnya, penahanan tersangka AJ berdasarkan surat perintah penahan Nomor: Print-05/L.8.14.8/Fd.1./12/2022 tanggal 8 Desember 2022.
“Tersangka AJ hadir memenuhi panggilan dan kemudian akan ditahan selama 20 hari ke depan,” terang Christian Gultom di hadapan awak media.





