KPU Pesisir Barat Perpanjang Pendaftaran Calon PPS Pemilu 2024 di 20 Pekon, Ini Batas Waktunya

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) kembali memperpanjang pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 20 pekon.

Hal itu sesuai dengan surat pengumuman KPU Pesibar Nomor: 486/PP.04.1-Pu/1813/2022, tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Pesibar, Marlini, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 31 Desember 2022, mengatakan berdasarkan berdasar keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.

“Karenanya KPU Pesibar membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS untuk 20 pekon di 10 kecamatan di Pesibar, mulai dari tanggal 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023,” ungkap Marlini.

BACA JUGA:  Alzier Respon Soal Dugaan Ijazah Bodong Cabup Aries
  • Bagikan