Pimpin Upacara Bendera, Bupati Dendi Sampaikan Regulasi Disiplin PNS

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pimpin upacara bendera perdana tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Pesawaran, Senin 2 Januari 2023.

Bupati Dendi menyampaikan amanat bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Disiplin tersebut memiliki makna bahwa PNS dituntut untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin,” kata Dendi.

Menindaklanjuti PP No. 94 Tahun 2021, lanjutnya, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan penguatan dan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

“Ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi yaitu ketentuan waktu kerja dan sistem monitoring kehadiran harian aparatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

“Sistem pelaporan kehadiran pegawai dalam pelaksanaan tugas dilaksanakan melalui media aplikasi pelaporan foto individu berbasis GPS/titik Koordinat setiap pagi dan sore. Sistem ini akan dilaksanakan terhitung mulai hari ini, 2 Januari 2023, dimana monitoring dan evaluasinya akan dilaksanakan oleh Tim GDN Kabupaten Pesawaran,” timpalnya.

BACA JUGA:  Pengajian Akbar Al-Hidayah, Bupati Nanda Sebut Momentum Untuk Berbagi
  • Bagikan