Kadisperindag Pesawaran, Sam Herman/Foto: ist
GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran tak mau menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diajukan pihak pengembang PT Nikmat Sejati terkait pembangunan Pasar Modern di Kedondong jika persyaratan di bawah belum terpenuhi.
Kepala Disperindag Kabupaten Pesawaran Sam Herman mengatakan, pihaknya tidak mau menandatangani PKS jika persyaratan teknis di bawah belum lengkap.
“Lengkapi dulu persyaratan teknisnya, kesepakatan harganya dengan pedagang, karena itu merupakan persyaratan mutlak. Setelah semua persyaratan teknis sudah lengkap baru akan saya tandatangani,” kata Sam Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa 26 April 2022.
Dirinya mengatakan, kalau hanya surat dukungan saja itu belum detail karena harus ada negosiasi kesepakatan harganya dengan pedagang.
“Kita ini bicara untuk kedepannya, jangan pasar ini dibangun tapi kedepannya malah mangkrak karena tidak ada kesepakatan harganya dengan pedagang,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa Ia sudah mengarahkan untuk mengambil langkah komunikasi dengan pedagang melalui APSI, kesepakatan harga saya minta tertulis, dan kesepakatan mereka untuk menempati gedung jika sudah dibangun.
“Jangan nemuin saya dengan membawa PKS itu terus tapi persyaratannya belum lengkap, kalau sudah lengkap semuanya tentu akan saya tandatangani,” jelasnya.
“Besok juga kita akan mengadakan rapat, kita mengundang bagian hukum karena sebelum kita menandatangani PKS itu saya mau menyampaikan terkait dengan pembangunan, lingkungan hidup AMDAL nya, Camat, APSI, jadi sepakat tidak mereka dengan ini dan apakah mereka sudah ada kesepakatan belum dengan pihak pengembang,” tambahnya.
Menurutnya, semua itu pakai proses dan semua orang juga boleh investasi di Kabupaten Pesawaran, tapi harus mengikuti sesuai aturan yang ada disini.
“Itu kemaren yang ngomong itu siapa, Yunizar itu siapa, dia itu Anggota DPRD Lampung Tengah, kok dia ngomong di Pesawaran seperti ini, gak boleh seperti itu,” kata dia.
“Kita ini juga harus jeli, jangan orang dalam dan aturan kita mau diacak-acak orang luar, kita juga menjaga Marwah Kabupaten Pesawaran bahwa Pesawaran ini punya aturan yang harus diikuti,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, PT Nikmat Sejati yang merupakan pihak pengembang pembangunan pasar Kedondong berkonsep modern dengan bangunan tiga lantai, mendatangi Dinas Perindag Kabupaten Pesawaran.
Pihak pengembang mendatangi Dinas Perindag Kabupaten Pesawaran bertujuan untuk menanyakan kelanjutan terkait MOU yang dibuat dan ditandatangani Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona untuk pembangunan Pasar modern di Kecamatan Kedondong kabupaten setempat.
Direktur PT Nikmat Sejati, Edi Mahjaya yang di wakili oleh Penasehat PT. Nikmat Sejati Yunizar mengatakan, pihaknya mendatangi Kepala Disperindag Kabupaten Pesawaran Sam Herman untuk bersilaturahmi dan menanyakan kelanjutan dari MoU yang dibuat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
“Namun saat kami tiba di kantor Disperindag beliau juga sampai disini, tapi beliau (Sam Herman) keluar dan kami tidak tau beliau kemana,” kata Yunizar, Senin 25 April 2022.
(WII)