Kadisperindag Pesawaran, Sam Herman/Foto: ist
GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran tak mau menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diajukan pihak pengembang PT Nikmat Sejati terkait pembangunan Pasar Modern di Kedondong jika persyaratan di bawah belum terpenuhi.
Kepala Disperindag Kabupaten Pesawaran Sam Herman mengatakan, pihaknya tidak mau menandatangani PKS jika persyaratan teknis di bawah belum lengkap.
“Lengkapi dulu persyaratan teknisnya, kesepakatan harganya dengan pedagang, karena itu merupakan persyaratan mutlak. Setelah semua persyaratan teknis sudah lengkap baru akan saya tandatangani,” kata Sam Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa 26 April 2022.
Dirinya mengatakan, kalau hanya surat dukungan saja itu belum detail karena harus ada negosiasi kesepakatan harganya dengan pedagang.
“Kita ini bicara untuk kedepannya, jangan pasar ini dibangun tapi kedepannya malah mangkrak karena tidak ada kesepakatan harganya dengan pedagang,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa Ia sudah mengarahkan untuk mengambil langkah komunikasi dengan pedagang melalui APSI, kesepakatan harga saya minta tertulis, dan kesepakatan mereka untuk menempati gedung jika sudah dibangun.
“Jangan nemuin saya dengan membawa PKS itu terus tapi persyaratannya belum lengkap, kalau sudah lengkap semuanya tentu akan saya tandatangani,” jelasnya.
“Besok juga kita akan mengadakan rapat, kita mengundang bagian hukum karena sebelum kita menandatangani PKS itu saya mau menyampaikan terkait dengan pembangunan, lingkungan hidup AMDAL nya, Camat, APSI, jadi sepakat tidak mereka dengan ini dan apakah mereka sudah ada kesepakatan belum dengan pihak pengembang,” tambahnya.





