Pasal Sabu, Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap 2 Pria 1 Wanita

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran.

Ketiga tersangka tersebut adalah AS (34) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, IP (32) warga Desa Candimas Kecamatan Tegineneng, dan AR (41) warga Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasat Narkoba IPTU Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari penangkapan tersangka AS (34) di JalannDesa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, dan ditemukan narkotika jenis sabu.

“Kemudian setelah dilakukan pengembangan sehingga diketahui pelaku AS mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IP (32) yang merupakan seorang wanita,” kata Widodo, Rabu 12 April 2023.

Kemudian, lanjutnya, setelah mendapat informasi dari tersangka AS, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran bergerak menuju lokasi yang ditunjuk oleh tersangka AS.

“Dalam penangkapan tersangka IP, didapati di lokasi yang sama adanya tersangka lain yaitu AR (41) yang sedang bersama tersangka IP di Desa Purwosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,” ujar dia.

BACA JUGA:  H-4 Lebaran, Harga Daging Dan Sembako Melonjak Naik Di Pesawaran
  • Bagikan