Pemberhentian 8 Perangkat Desa Gunungsari Waykhilau Telah Sesuai Aturan

  • Bagikan

Kasi Pemerintahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Wahyan/Foto: Apriansyah

WAY KHILAU, WAKTUINDONESIA – Polemik pemberhentian 8 aparatur desa Gunungsari Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, sudah sesuai mekanisme aturan Permendagri nomor 83 tahun 2015, lalu perubahan Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan peraturan daerah (Perda) Pesawaran nomor 8 tahun 2016.

Camat Way Khilau Nazam, melalui Kasi Pemerintahan Wahyan mengatakan, di dalamnya peraturan permendagri itu sudah termasuk tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Nah, yang terjadi di Desa Gunungsari ini agak lucu, kenapa di tahun 2017 dibentuk tim seleksi? salah satu panitia tim seleksi pada saat itu adalah Aan Prihadi, sedangkan di SK Kepala Desa Aan Prihadi tercatat sebagai tokoh masyarakat,” kata dia, Kamis, 18 Mei 2023.

Dirinya menjelaskan, bahwa Aan Prihadi tercatat di dalam SK Panitia Tim Seleksi Aparatur Desa, saat ini malah tiba-tiba Aan Prihadi mengaku sebagai perangkat desa sejak tahun 2015, padahal sudah jelas Kepala Desa Hayatul Haqi telah mengangkat Aan Prihadi sebagai panitia tim seleksi dari tanggal 1 April 2017 lalu.

“Kalau di tahun 2017 ada tim seleksi, artinya ada Rekrutmen perangkat desa, acuannya permendagri dan Perda Pesawaran. Namun kenapa Timsel sudah dibentuk dan yang bekerja malah bukan hasil penjaringan dan bukan hasil seleksi,” ujar dia.

Menurutnya, dengan adanya aturan Permendagri tersebut, yang gunanya untuk membenahi perangkat desa agar perangkat desa memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.

“Jadi kawan-kawan yang diangkat setelah dibentuk Timsel untuk apa, kan tidak rekomendasi Camat Way Khilau? lalu yang diterbitkan SK pada saat setelah timsel, apakah nama-nama yang di SK kan itu sesuai di dalam rekomendasi Camat ?,” Jelasnya.

BACA JUGA:  Dilantik Gubernur, Nanda-Anton Resmi Bupati dan Wabup Pesawaran 2025-2030

“Jadi kita sudah memberikan rekomendasi, tapi yang di SK kan dan yang berkerja sebagai aparatur desa itu berbeda semua, artinya ada pencatutan nama dan data orang lain yang mereka pakai untuk menjadi aparatur desa,” timpalnya.

  • Bagikan