KRUI, WAKTUINDONESIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pesibar Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat DPRD, Selasa (1/8/2023).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, tersebut dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD Pesibar.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Pesibar, Agus Istiqlal melalui Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, Plt. Sekda Pesibar, Jon Edwar, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.
Wakil Bupati Zulqoini menyampaikan, dalam penyusunan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Bomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah aplikasi sistem pemerintahan daerah yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelas Zulqoini.
Zulqoini mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan APBD Pesibar sebagai rencana keuangan tahunan Pemkab Pesibar, yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkab Pesibar dengan DPRD agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. “Hal ini harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pesibar,” terangnya.
“Dengan dasar potensi dan kondisi Pesibar maka disusun berbagai prioritas yang bertahap sebagai upaya pencapaian tujuan pembangunan,” imbuh Zulqoini.
Lanjutnya, dokumen KUA APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan dokumen yang memuat gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian asumsi dan target dimaksud. “KUA APBD akan digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024,” kata dia.
Masih kata Wakil Bupati, dokumen PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional dan Pemprov Lampung. “Dalam dokumen ini juga tergambar sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan,” paparnya.
Ia menuturkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pesibar Tahun 2024 merupakan penjabaran tahun kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pesibar Tahun 2021-2026 dengan menetapkan visi daerah “Terwujudnya Pesibar yang Amanah, Maju dan Sejahtera”. Upaya Pemkab Pesibar dalam percepatan pencapaian visi tersebut, dalam dokumen RKPD Pesibar Tahun 2024 tema pembangunan yang ditetapkan adalah “Pemulihan Ekonomi, Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), serta Pembangunan Infrastruktur Daerah”.





