GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satu pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil diamankan Tekab 308 presisi Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran.
Salah satu DPO kasus Curat tersebut adalah PL (23) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy diwakili Kapolsek Gedong Tataan AKBP Hapran menjelaskan, pada Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 22:30 wib telah terjadi tindak pidana Curat di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan kabupaten setempat.
“Pelaku dan kawan-kawannya mengambil sepeda motor milik korban Saprudin warga Desa Cipadang yang sedang terparkir dibelakang rumah korban,” kata dia, Senin 21 Agustus 2023.
“Saat pelaku mendorong kendaraan tersebut, sekira 50 meter menjauh dari rumah korban, anak korban Alvin melihat pelaku dan langsung mengejar pelaku bersama masyarakat sekitar namun tidak terkejar,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, pada 20 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan melakukan penyelidikan terhadap DPO pelaku dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.





