GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah mengundang perwakilan dua Partai Politik (Parpol) berkaitan dengan keberadaan dua Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Badan Pengendali Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Pesawaran, Darul Qutni, mengatakan bahwa hari ini pihaknya datang ke KPU Pesawaran untuk mengklarifikasi terkait Bacaleg dari Gerindra yang TMS
“Kami datang untuk mengklarifikasi hal tersebut, karena ini kami rasa masuknya ke dalam sengketa pemilu, makanya kami meminta kepada pihak KPU agar memberikan waktu kepada kami untuk mengajukan pergantian Caleg yang TMS tersebut,” ujarnya. Rabu 18 Oktober 2023.
Ia menyatakan bahwa sejak awal pencalonan Syamsu Rizal melalui Gerindra, pihaknya telah mengetahui bahwa yang bersangkutan bekerja di BUMD, dan telah memberitahukan bahwa dia harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin maju dalam Pileg.
“Saat itu, yang bersangkutan menyetujui dan akan menyertakan surat pengunduran dirinya, namun menjelang menit-menit akhir yang bersangkutan malah ingin mundur dari pencalonannya,” ujarnya
“Tentunya kami merasa kecewa ya, karena ini merugikan partai kami, apalagi Dapil 6 itu memiliki potensi besar bagi kami memperoleh dua kursi. Maka dari itu kami hari ini menyampaikan kepada pihak KPU untuk memberikan waktu untuk mengajukan pergantian calon,” timpalnya





