Caleg Kampanye Wajib Buat Surat Pemberitahuan ke Pihak Kepolisian

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran akan memantau para calon legislatif (caleg) yang kampanye agar membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah diwakili Bidang Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi mengatakan, STTP tersebut wajib diurus di kepolisian untuk melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka bagi tim Capres dan Caleg.

“Apabila STTP tersebut tidak diurus oleh para peserta pemilu, maka Bawaslu Pesawaran akan menjadikan itu sebagai pelanggaran,” katanya.

“Tak hanya itu saja, jika tidak ada STTP kemungkinan kampanye tersebut akan di bubarkan oleh pihak kepolisian,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan, kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 itu, pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga sudah ditetapkan dan diatur sesuai frasa yang diterbitkan oleh KPU Pesawaran.

Sama halnya dengan wajibnya STTP, pada pemasangan APK yang tidak sesuai, Bawaslu Pesawaran juga akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan, karena ada lokasi terlarang untuk melakukan kampanye.

BACA JUGA:  Polres Pesawaran Amankan Giat Buka Kotak Suara Pilkada
  • Bagikan