DKPP Pesisir Barat Gelar Rakor KP3 dan Sosialisasi KPB Berbasis Elektronik

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), menggelar rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dan sosialisasi Kartu Petani Berjaya (KPB) berbasis elektronik Tahun 2023, di Losmen Surfmatra Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, Kamis (26/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri sekaligus dibuka langsung Plt. Sekkab Pesibar, Jon Edwar. Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala DKPP, Unzir, Kabid. Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, camat, penyuluh pertanian, masyarakat Kelompok Tani (Poktan), dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP).

Kabid. Prasarana dan Sarana Pertanian, Tubagus M. Rifki mengatakan pihaknya mendukung kegiatan tersebut sebagai langkah dalam meningkatkan kinerja Tim KP3, sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak, dan langkah dalam melaksanakan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida ditingkat provinsi atau kabupaten. “Sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor; G/583/B.04/HK/2022 tentang pembentukan Tim KP3 Provinsi Lampung Tahun 2022 bahwa KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida tingkat provinsi atau kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional. “Semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan pemerintah, memberikan kesempatan petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli,” terangnya.

Meski berbagai perangkat peraturan perundang-undangan telah diterbitkan, pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluwarsa, serta mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan. “Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau,” lanjut Tubagus.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS: Wisatawan Asal Tulang Bawang Lampung Tenggelam di Pantai Labuhanjukung Pesisir Barat

“Mengingat pupuk bersubsi termasuk kategori barang dalam pengawasan, maka pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat muti, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat,” imbuhnya.

Masih kata dia, terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi. “Pertama, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis yakni tanaman pangan diantaranya padi, jagung, dan kedelai. Hortikultura diantaranya cabai, bawang merah, dan bawang putih. Perkebunan diantaranya, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Dan kedua, membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi urea dan NPK,” paparnya.

Pada Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Mentan Nomor: 734/KPTS/SR.320/M/ 2022, tentang penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/563/V.21/HK/2022 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 343.307 Ton urea, 228.519 Ton NPK, dan 11.127 Ton NPK formula khusus. “Berdasarkan rekapitulasi pengesahan Bupati/Walikota dalam sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung sebanyak 304.077,846 Ton urea, 222.474,897 Ton NPK, dan 10.645.646 Ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk subsidi yang akan direlokasi antar provinsi,” jelasnya.

  • Bagikan