Pemilu 2024 Masuk Tahap Kampanye Terbuka, Ini Yang Dilarang

  • Bagikan
Komisioner KPU Pesawaaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pesawaran Murniati Indah Permatasari/Foto: Ist

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Pemilu 2024 saat ini telah memasuki babak kampanye terbuka, kampanye media massa, kampanye media sosial.

Pengaturan baru berkampanye dan tatacara berkampanye pada pemilu 2024 secara spesifik diatur melalui Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino diwakili Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Murniati Indah Permatasari mengatakan, kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selama 75 hari.

“Dalam rentang waktu tersebut, peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan berbagai metode seperti: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, kampanye melalui medsos, debat kandidat, serta kegiatan lain yang tidak melanggar,” kata Indah, Selasa 23 Januari 2024.

“Sementara untuk metode iklan di media cetak dan elektronik serta rapat umum diatur selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang,” timpalnya.

Menurutnya, petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian negara Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kab/kota dan Bawaslu,Bawaslu provinsi,Bawaslu kab/kota, sesuai tingkatannya.

BACA JUGA:  Sembilan Partai Pengusung Resmi Deklarasi Koalisi Dendi-Marzuki
  • Bagikan