Didominasi Narkotika, Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti

  • Bagikan
Kejari Pesawaran musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap/Foto: Apriansyah

WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, melakukan pemusnahan barang bukti atau eksekusi hasil pelanggaran tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyelesaian perkara dari bulan Desember 2023, hingga Mei 2024, sebanyak 45 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim mengatakan, dari 45 perkara tersebut, masih di dominasi oleh perkara narkotika yaitu sebanyak 37 perkara.

“Dari 37 putusan perkara narkotika, terbanyak ada narkotika jenis sabu yaitu 71 gram, ganja satu bungkus plastik dan ekstasi sebanyak 10 butir,” kata dia, saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Pesawaran, Selasa 21 Mei 2024.

Dirinya menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan penghancuran atau di blender dengan di campur cairan wipol atau sejenisnya.

BACA JUGA:  GEMARIKAN, Pemkab Pesawaran Terus Upaya Cegah Stunting Anak Usia Dini
  • Bagikan