Batas Dana Kampanye Paslon Pilkada Pesawaran Sebesar Rp17 Miliar

  • Bagikan
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino/Foto: Apriansyah

WAKTU INDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyebut batas dana kampanye di Pilkada Pesawaran tahun 2024, sebesar Rp 17 miliar.

Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan, batas dana kampanye di Pesawaran merupakan hasil kesepakatan antara penyelenggara dengan tim pemenangan dari kedua Paslon peserta Pilkada 2024.

“Hasil kesepakatan tersebut telah digelar pada Selasa sore kemarin. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye,” kata Yatin, Rabu 25 September 2024.

Dirinya menjelaskan, di PKPU dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa dana paslon yang diusulkan oleh gabungan parpol peserta pemilu dapat diperoleh dari berbagai sumber.

“Seperti sumbangan parpol atau gabungan parpol, sumbangan paslon, sumbangan dari pihak yang lain yang tidak mengikat,” jelasnya.

“Untuk sumbangan tidak mengikat itu meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta,” timpalnya.

Dirinya mengungkapkan, terkait aturan pelaporan media sosial untuk masing-masing paslon Pilkada Pesawaran. Masing-masing paslon wajib melaporkan sebanyak 20 akun sosmed resminya untuk setiap platform.

“Untuk proses pengawasan kampanye di medsos dilakukan oleh Bawaslu, sedangkan untuk penindakan pelanggaran Pilkada dilakukan oleh sentra Gakkumdu,” ungkapnya.

“Akun media sosial itu, harus dinyatakan resmi milik pasangan calon dalam kampanye yang terselenggara dari 25 September hingga 23 November,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sengketa Pilkada Pesawaran di MK, Tokoh Minta Masyarakat Jangan Terhasut Narasi Sesat
  • Bagikan