Lampung – Menyikapi masalah Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung adakan Hearing bersama Pemprov, Polda, Danrem, TNI AL, serta dinas terkait sebagai pengarah terhadap Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sebagai satuan fokus tugas, Selasa (24/03/2020)
Hearing tersebut adalah salah satu langkah untuk mengetahui tingkat implementasi dan pelaksanaan seperti apa persiapan Provinsi Lampung dalam menangani permasalahan terkait virus Corona.
Mingrum Gumay selaku Ketua DPRD Provinsi Lampung mengatakan bahwa menurutnya ada Keppres No. 7 tahun 2020. tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tentang anggaran terkait bencana non alam, Pada prinsipnya DPRD Provinsi Lampung dapat memahami hal yang dimaksud, bisa jadi ada pengangguran yang memang sangat dibutuhkan dalam kondisi darurat seperti ini.
“Dengan catatan ada mekanisme yang kita lalui agar maksud dan tujuan itu tidak menyimpang,” kata Mingrum.





