Sidang Lanjutan MK, Ketua FMPB Sebut Kuasa Hukum Termohon Terkesan Ngeles

  • Bagikan
Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sumarah/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 diwarnai kejanggalan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Saldi Isra pada Senin 20 Januari 2025 tersebut, terungkap adanya keterangan kontradiktif dari Termohon KPU Pesawaran dan Pihak Terkait yakni Aries Sandi Darma Putra.

Pelapor perkara sengketa hasil pilkada Pesawaran, sekaligus Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumarah menyebut banyaknya kontradiksi yang disebutkan oleh pihak termohon, KPU Pesawaran dan pihak terkait Paslon Aries Sandi Darma Putra.

“KPU Pesawaran sengaja menafsirkan surat pernyataan Kadisdik yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) telah sesuai dengan Permendikbud 29/2014 sebagai suatu kebenaran,” kata dia, Kamis 23 Januari 2025.

Padahal, menurut dia, SKPI dimaksudkan dan dibuat berdasarkan surat kehilangan dan pernyataan tanggung jawaban mutlak sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Permendikbud 29/2014.

“Padahal sudah jelas bahwa SKPI tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk melacak/memverifikasi ijazah persamaan SMA yang pernah dimiliki oleh Aries Sandi,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, KPU Pesawaran secara sepihak mengklaim bahwa penetapan Calon Bupati Aries Sandi disetujui bersama dengan Bawaslu Pesawaran, padahal faktanya justru Bawaslu mempersoalkan adanya pelanggaran administrasi dalam penetapan Aries Sandi sebagai peserta Pilkada Pesawaran 2024 lalu.

“KPU terkesan menganggap bahwa SKPI bernilai sama dengan ijazah, sehingga sengaja tidak berupaya memverifikasi ijazah asli yang dipertanyakan keberadaannya oleh masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Parosil Mabsus Gunakan Hak Pilihnya di TPS 05 Purawiwitan
  • Bagikan