WAKTUINDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI sepertinya tidak sulit dalam memutuskan perkara PHPU Pilkada Pesawaran. Karena berdasarkan fakta persidangan sampai akhir persidangan bukti bahwa Aries Sandi Darma Putra pernah ujian persamaan dan memiliki ijazah tidak pernah ada.
Hal tersebut terungkap pada persidangan terakhir yang digelar MK RI, pada Senin 17 Februari 2025.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico dalam persidangan menegaskan seseorang baru bisa dapat mengikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki rapor SMA selama 6 semester.
“Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?” tanya Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi Saldi Isra.
“Harus pak, wajib itu,” tegas Thomas Amirico.
Sedangkan Aries Sandi terungkap tidak memiliki rapor semester 5 atau kelas 3 SMA sebagai syarat menjadi peserta ujian persamaan.
“Pihak terkait, kenapa anda tidak melampirkan sebagai bukti rapor semester 5, sebenarnya ada atau tidak raport kelas 3 nya?” cecar Saldi Isra.





