WAKTUINDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra, karena terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun sederajat.
Hal ini disampaikan saat putusan Sidang perkara PHPU dengan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, oleh hakim Ridwan Mansyur.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI paket/kesetaraan diatas, Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati, dan juga Mahkamah sebagai pengadil terakhir menyatakan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran dibatalkan,” ujarnya saat membacakan putusan, Senin 24 Februari 2025.
“Dalam putusan ini juga, yang bersangkutan Aries Sandi Darma Putra kami nyatakan didiskualifikasi, dan tidak dapat mengikuti kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang nantinya akan dilakukan kembali,” ujar dia.





