KPU Pesawaran Persiapkan PSU Pilkada Pesawaran

  • Bagikan
KPU Pesawaran/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akan berkonsultasi ke KPU RI dan KPU Lampung guna pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Hal tersebut usai diputuskannya hasil sengketa dan juga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).

“Ya, MK perintahkan PSU harus selesai 90 hari terhitung sejak tanggal putusan, kami segera konsultasi dan meminta arahan kepada KPU RI dan KPU Lampung untuk persiapan dan teknis pelaksanaan PSU,” kata Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan, Selasa 25 Februari 2025.

“Sesuai dengan putusan itu, kemungkinan kita akan melakukan perekrutan petugasnya lagi, dan terkait pendanaan, itu nanti akan kita koordinasikan dengan Pemkab Pesawaran,” timpalnya.

Menurutnya, konsekuensi dari putusan MK, maka hanya dua pasangan calon yang boleh ikut PSU, paslon 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan juga calon yang akan diusung parpol lawannya.

BACA JUGA:  KPU Pesawaran Musnahkan Surat Suara Rusak
  • Bagikan