PSU Pesawaran, Bawaslu Pastikan Pemilih Meninggal Tidak Masuk DPT

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah/Foto: Apriansyah

WAKTUINDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) 24 Mei 2025.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam DPT.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, mengatakan hasil patroli tersebut nantinya akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami telah menginstruksikan jajaran untuk melakukan patroli pengawasan DPT, khususnya mendata pemilih yang sudah meninggal dunia. Data tersebut akan kami serahkan ke PPS dan PPK,” kata dia, Selasa 29 April 2025.

Menurutnya, meskipun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) DPT tidak dapat dihapus, pendataan ini tetap penting sebagai bahan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Karena DPT sudah ditetapkan dan tidak bisa dihapus, data ini akan menjadi bekal pengawas TPS. Kami tidak ingin ada pemilih yang sudah meninggal tetap tercatat, apalagi sampai digunakan untuk memilih, karena bisa berdampak pada pemungutan suara ulang,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, pekan depan Bawaslu Pesawaran akan kembali mengaktifkan para Pengawas TPS (PTPS) serta memberikan arahan untuk memantau distribusi formulir pemberitahuan memilih (C6).

BACA JUGA:  Dorong Kesejahteraan, Cabup Nanda Serap Aspirasi Petani Bawang di Gedongtataan
  • Bagikan