WAKTUINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Dareah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda penting yang menjadi sorotan publik, yakni penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa, 17 Juli 2025.
Agenda itu salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Maghgasana DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Edi Novial, SKom, dan dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Barat H Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnurin, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, jajaran kepala OPD, serta unsur Forkopimda.
Menurut, Bupati Parosil Mabsus, penyampaian LPJ APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Lampung Barat atas pelaksanaan program-program pembangunan dan penggunaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
“Laporan ini adalah bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat atas semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan sepanjang tahun 2024. Ini bukan hanya laporan teknis, tetapi juga mencerminkan komitmen moral untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” tegas Parosil.
Bupati juga menekankan bahwa penyusunan LPJ ini didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas, serta memperhatikan ketercapaian indikator kinerja, agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam Nota Pengantar tersebut, Bupati memaparkan sejumlah aspek penting mengenai pelaksanaan APBD 2024, antara lain:
– Pendapatan Daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pusat dan provinsi, serta pendapatan sah lainnya. Pemerintah daerah terus melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD, salah satunya melalui digitalisasi pelayanan publik dan sistem pajak daerah.





