WAKTUINDONESIA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada Rabu 3 September 2025. Dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis 4 September 2025.
Penggeledahan dan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi terkait PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan BUMD PT. LJU, dalam pengelolaan Participacing Interest (PI) Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).
Anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang berperan sebagai KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) di Regional Jawa Subholding Upstream. Perusahaan ini mengelola dan mengoperasikan lapangan hulu minyak dan gas bumi di wilayah Indonesia, termasuk lokasi lepas pantai di Sumatra bagian tenggara (Lampung Timur).
Ketua Umum (Ketum) LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah kepada awak media, memberikan apresiasi terhadap keberanian Kejati Lampung yang telah menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara dan keuangan daerah tersebut.
“Kami LSM Pro Rakyat mewakili masyarakat Lampung memberikan apresiasi tinggi kepada Kejati Lampung yang menjalankan perintah Jaksa Agung RI yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, siapapun yang diduga terlibat korupsi harus diperiksa demi tegaknya keadilan,” kata Aqrobin, di kantor LSM Pro Rakyat Pahoman Bandarlampung, Kamis 4 September 2025 sore.
Sementara, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah menegaskan, pihaknya sejak awal telah mengangkat persoalan Participacing Interest (PI) yang dikelola PT LEB anak perusahaan BUMD Lampung PT. LJU, bahkan sudah melaporkan ke aparat penegak hukum bersamaan dengan adanya kejanggalan anggaran habis pakai di Pemerintah Provinsi Lampung saat itu, hampir setengah triliun rupiah dan terus berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung.
“Sejak awal kami sudah menyuarakan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Participacing Interest (PI) oleh PT LEB yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT LJU dan penggunaan anggaran habis pakai yang hampir setengah triliun rupiah. Hari ini kami mendapat informasi dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, artinya penggeledahan dan pemeriksaan oleh Kejati Lampung semakin menguatkan bahwa laporan oleh masyarakat bukan isapan jempol,” kata Johan.





