WAKTUINDONESIA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta penyuluhan hukum bagi sejumlah guru.
Kegiatan tersebut melibatkan puluhan guru dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri serta Polres Pesawaran. Kegiatan berlangsung di SDN I Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Kamis 9 Oktober 2025.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, Pradana Utama mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh PWI Pesawaran.
Pradana Utama menilai, di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, masyarakat sangat membutuhkan pemahaman tentang informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan ini sangat kami apresiasi, karena di era digital seperti sekarang marak beredar informasi di media sosial. Siapa pun bisa menjadi ‘wartawan’ tanpa memahami aturan dasar jurnalistik,” kata dia.
Tama menambahkan, kegiatan sosialisasi semacam ini sangat penting untuk memperkuat literasi media di lingkungan pendidikan. Ia juga berharap, kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran.
“Harapan kami, sosialisasi Undang-Undang Pers dan penyuluhan hukum ini dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Pesawaran, agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya berita yang benar dan berimbang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Pesawaran M. Ismail diwakili oleh Sekretaris PWI Sapto Firmansis menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen PWI dalam menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan sosial, khususnya di sektor pendidikan.





