Tekab 308 Polres Pesawaran OTT Oknum Wartawan Pasal Pemerasan

  • Bagikan
Tekab 308 Polres Pesawaran saat menggelar OTT di Gedongtataan/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor di Pesawaran.

Kedua pelaku adalah Hen, oknum yang mengaku wartawan bersama Has koordinator  Satpam RSUD Kabupaten Pesawaran. Diduga kedua pelaku memanfaatkan pemberitaan online untuk memeras korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, Hen menulis berita terkait pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dan meminta uang agar pemberitaan tidak diperluas, sementara pelaku Has berperan sebagai orang dalam karena bekerja di rumah sakit tersebut.

“Awalnya Hen meminta uang sebesar Rp10 juta, namun setelah negosiasi korban menyerahkan Rp2,5 juta sebagai pembayaran awal. Keesokan harinya, Hen kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat. Merasa terancam, korban melapor ke polisi,” kata dia, Selasa 2 Januari 2026.

“Pada Kamis (29/1/2026), korban menyerahkan sisa uang melalui Has, yang kemudian ditangkap bersama barang bukti amplop berisi Rp2,5 juta kemudian Hen ditangkap di rumahnya di Dusun Suka marga Desa Gedongtataan,” timpalnya.

BACA JUGA:  Supir Ngantuk, Truk Muatan Galon Nyemplung di Sungai Gedongtataan
  • Bagikan