MoU Program Jaga Desa dengan Kejari, Ini Kata Bupati RAS

  • Bagikan

WAYKANAN, WAKTUINDONESIA
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya (RAS) – Kejari Waykanan tandatangani Memorandum of Understanding (MoU), di ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Rabu (23/9/2020).

Nota kesepahaman yang diteken tentang Program Jaga Desa.

Bupati RAS mengatakan, program Jaga Desa, merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa.

“Program ini adalah upaya Kejaksaan Agung agar dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia yang rencananya akan kita laksanakan dalam wilayah Way Kanan. Prgram Jaksa Garda Desa berlaku seluruh pelosok Indonesia, dimana Kejaksaan adalah mitra bagi aparatur desa dalam membangun desa dengan mempergunakan dana desa,” jelas Bupati.

Kejaksaan, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum tidak bisa dimaknai sebagai lembaga yang hanya melakukan penuntutan, tetapi juga berperan dari sisi lain seperti bagaimana upaya kejaksaan dalam mencegah perilaku koruptif pejabat negara, maupun orang orang yang mengelolah keuangan negara melalui konsep penegakan hukum dengan cara pencegahan dan salah satunya adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Dalam hal ini Kejaksaan menjadi mitra strategis aparat desa dalam membangun komunikasi untuk mepercepat pembangunan desa melalui dana desa,” ujarnya.

Menurut Bupati sudah banyak kemajuan yang dicapai namun hendaknya jangan terlalu mudah untuk berpuas diri.

BACA JUGA:  Plt Walikota Medan Akhyar Resmi Buka UKW Angkatan XXXIII dan XXXIV
  • Bagikan