LAMI Karo Minta Polisi Bergerak Atas Pengutipan Retribusi di Desa Doulu, Kasat Adrian: Kami Akan Bertindak!

  • Bagikan

Pengunjung yang di Kutip Retribusi Masuk Desa Doulu Kecamatan Berastagi. Foto: Bambang F/ WAKTU INDONESIA

KARO, WAKTUINDONESIA – Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo, Rekro Tarigan mengharapkan kepada Satreskrim Polres Karo agar melakukan tindakan Hukum terhadap pengutipan Retribusi masuk Desa Doulu, Kecamatan Berastagi yang membuat pengunjung kurang nyaman.

“LAMI berharap agar pihak Satreskrim Polres Karo sesegera mungkin melakukan tindakan Hukum terhadap Oknum yang mengutip Retribusi masuk Desa Doulu tersebut,” ujar Rekro, Senin (5/10/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis akan segera melakukan tindakan Hukum.

“Terima kasih atas masukan dan informasinya dan akan segera kita lakukan tindakan apabila terbukti menyalahi aturan maupun prosedur,” tegas Kasat kepada Waktuindonesa.id, di ruang kerjanya, Senin siang (5/10/2020).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Berastagi, Ijin Gurusinga mengatakan, pengutipan retribusi masuk ke lokasi Desa Doulu yang dilakukan oknum dari BUMDes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, diduga menyalahi prosedur.

“Yang dilakukan BUMDes Tunas Baru tersebut menyalahi prosedur,” sebut Ijin Gurusinga dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Dijelaskannya, unit usaha setiap BUMDes harus memiliki standar operasional prosedur (SOP). Pembahasan SOP-nya memang ditingkat desa, karena yang menandatangani adalah manager dan kepala desa.

Kemudian, lanjutnya, diajukan ke Kecamatan untuk selanjutnya diverifikasi di tingkat kabupaten. Apabila telah selesai diverifikasi tingkat Kabupaten, baru terdaftar di kabupaten.

“SOP yang dimaksud belum ada diajukan ke Kecamatan Berastagi,” jelasnya.

Memang, katanya, BUMDes Tunas Baru Desa Doulu telah terbentuk di Desa Doulu pada tanggal 20 Juli 2020. Sosialisasi BUMDes dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2020 di Kantor Kepala Desa Doulu.

BACA JUGA:  Penilaian ADWI 2022, Menparekraf Sambangi Pahawang Culture Festival Pesawaran

Namun, Perdes Nomor. 05 Tahun 2020 itu bukan terkait Retribusi Dana Pemeliharaan dan Perawatan Jalan Desa Dan Jasa Pelayanan Kebersihan/Sampah Masuk ke Lokasi Doulu. Tapi tentang pembentukan BUMDes Desa Doulu.

  • Bagikan