Rutan Kabanjahe Bina Keterampilan Warga Binaan

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Dalam rangka pemenuhan hak terhadap para warga binaan yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UU NO 12 Tahun 1995, Rutan Kelas II B Kabanjahe, Jalan Bhayangkara Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Karo menyediakan, menyajikan serta memberikan pelayanan terbaik dalam pemenuhan kebutuhan terhadap warga binaan.

Para warga binaan juga diberikan pembinaan kerohanian, ketrampilan, pemberian makanan yang layak, pelayanan kesehatan gratis, serta layanan komunikasi (Wartelsuspas).

Hal ini diungkapkan oleh dua orang warga binaan, Keling Tarigan dan Ucok saat dimintai tanggapannya tentang kwalitas dan tingkat kepuasan atas pelayanan yang diberikan oleh Rutan Kelas II B Kabanjahe.

“Kami sangat puas atas pelayanan dan pembinaan oleh petugas Rutan kepada kami,”ujar Ucok, Selasa (6/10/2020).

BACA JUGA:  Jenderal Bintang Satu Resmikan Kantor Koramil Pesisir Tengah
  • Bagikan