GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Guna melestarikan dan menjaga Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman Register 19 serta penguatan fungsi Tahura berupa dukungan terhadap upaya pengamanan, perlindungan, pengembangan, ekowisata, dan pemberdayaan masyarakat, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tahura mengadakan penandatangan MoU dengan Yayasan Lintang Tahura di Gunung Betung Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan, Jum’at malam, (16/10), sekira pukul 20.30 Wib.
Kepala UPTD KPHK Tahura Wan Abdurrahman Eni Puspasari mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yakyan Ruchyansyah mengatakan bahwa untuk menjaga keamanan kelestarian hutan bukan hanya tugas pihak kehutanan saja, namun kewajiban semua pihak.
“Kami butuh kolaborasi antara masyarakat bersama pihak kehutanan untuk menjaga kelestarian hutan terhadap upaya pengamanan, perlindungan, pengembangan ekowisata,” jelasnya.
Kemudian katanya, perlu juga diketahui kemarin pihaknya di panggil Gubernur Lampung agar kegiatan Offroad roda dua maupun roda empat dilarang di wilayah hutan Tahura.





