Bawaslu Pesibar: Paslon No 2 Dinyatakan Melakukan Pelanggaran, Ini Penyebab dan Rekomendasinya

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat (Pesibar) menyatakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Aria Lukita Budiwan-Erlina, sudah memenuhi unsur dinyatakan melakukan pelanggaran dengan melangsungkan kampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin.

Hal itu berdasarkan hasil pengkajian terhadap klarifikasi paslon nomor urut 2 atas temuan dugaan pelanggaran kampanye yang tidak berizin di beberapa kecamatan terpisah di wilayah Pesibar.

Kordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd. Kodrat S, mendampingi Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10), mengatakan bahwa hasil pengkajian dan pleno atas temuan dugaan pelanggaran kampanye tak ber STTP itu sudah diteruskan ke KPU pada, Senin (19/10) kemarin.

BACA JUGA:  Gelar Rakercab ke-2, PDI Perjuangan Pesawaran Bahas Pemilu dan Satgas Covid-19
  • Bagikan