KARO, WAKTUINDONESIA — Sidang Tindak Pidana Korupsi terkait atas studi kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban (BK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Andriany Sitohang, Akbar Pramadhana dan Pola Matua Siregar, menghadirkan saksi Risdianto alias Anto atas terdakwa Baron Kaban.
Pada pemeriksaan sebagai saksi, Risdianto yang juga merupakan terdakwa menerangkan, bahwa terkait pekerjaan studi kelayakan TPA Sampah, dirinya diminta oleh Candra Tarigan selaku Kepala Dinas (kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo untuk melaksanakan kegiatan tersebut di lima kecamatan.
Dan selanjutnya Risdianto meminjam lima perusahaan untuk melaksanakan kegiatan studi kelayakan tersebut.
Dalam keterangannya, Risdianto mengaku dikenalkan oleh Candra Tarigan kepada terdakwa Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan maksud dan tujuan agar terdakwa Baron Kaban membantu Risdianto dalam pelaksanaan kegiatan study kelayakan tersebut.
Dalam pelaksanaan penandatanganan kontrak, terdakwa Baron Kaban tidak pernah bertemu dengan kelima direktur perusahaan, dan kontrak tersebut diserahkan terdakwa Baron Kaban kepada Risdianto. Padahal patut diketahui Risdianto sendiri bukan pihak yang berhak.
Dalam proses pencairan kegiatan studi kelayakan, dokumen-dokumen terkait pencairan sudah dipersiapkan oleh terdakwa Baron Kaban untuk selanjutnya diserahkan kepada Risdianto. Dan Risdianto, diketahui memalsukan tanda tangan ke-5 direktur perusahaan tersebut untuk permintaan pencairan.
Laporan akhir studi kelayakan dibuat Risdianto pada bulan Februari 2016, padahal, pekerjaan studi kelayakan di 2015 dan sudah dilakukan pencairan 100% dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa Baron Kaban dan CT.





