Pelaku UMKM Dapat Bantuan Tidak Dipungut Biaya

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Menindaklanjuti surat keputusan kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia Nomor : 367/SM/VIII/2020 Tentang pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro(BPUM), Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Koperasi UMKM Kabupaten Karo mendapat tugas untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dalam pemberkasan dan mengajukan ke provinsi apabila persyaratan yang diajukan dinyatakan lengkap.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karo, Adison Sebayang, melalui Kabidnya Ekaristi kepada awak media Rabu (4/11/2020).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendataan yang belum mendapat bantuan, sedangkan yang lain masih dalam tahap proses pencairan.

“Soalnya masih ada proses verifikasi ulang, dan dalam pelaksanaan pengumpulan data pelaku UMKM ini sampai akhir November 2020,”jelasnya.

Lanjutnya menambahkan, dalam proses pendaftaran para pelaku UMKM tidak ada dipungut biaya, alias gratis. Bahkan pihaknya langsung menghubungi warga yang disetujui oleh Kementerian sebagai penerima bantuan tersebut.

BACA JUGA:  Kada Peraih Anugerah Kebudayaan PWI HPN di Lampung Titip Pesan Ini kepada Nizwar
  • Bagikan