Saat A de Charge Terdakwa Penganiayaan Anak Bawah Umur Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan

KARO, WII–Sidang lanjutan atas penganiyaan anak di bawah umur di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Utara) kembali digelar, Rabu (17/6) sore.

Pengadilan Negri (PN) Kabanjahe, Karo, menghadirkan saksi meringankan terdakwa atau a de charge, DS.

Warga Tanjung Morawa, Medan itu terancam sanksi hukuman 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 Ayat 1 KUHP, tentang memberikan keterangan palsu saat persidangan.

Terlebih jika DS terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.

Dedek selaku saksi meringankan atas terdakwa AR, diduga memberikan keterangan tak relevan di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN, Kabanjahe.

Didepan majelis hakim, keterangan saksi yang membingungkan, membuat Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin langsung menghentikan keterangan saksi.

“Saudara kuasa hukum terdakwa silakan berikan tanggapan kepada saksi atas keterangan saksi ini sudah ngawur,” tegas Sulhanuddin.

Parahnya lagi, saat kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi meringankan itu, jawaban saksi dinilai bersalahan. Akibatnya, ketua majelis hakim memberhentikan pembicaraan kuasa hukum dan saksi. Saksi diminta keluar dari persidangan.

“Saudara kuasa hukum saya dengar apa yang dilontarkan saksi semua bersalahan (keluar konteks persidangan),
saksi kamu tadi sudah disumpah sebelum memberikan keterangan saksi, namun pernyataannya bersalahan, silakan keluar dari persidangan,” ujar ketua majelis hakim.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusnaldo Marbun, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan bahwa atas keterangan saksi meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu dinialinya tidak relevan.

“Keterangan saksi meringankan terdakwa sangat tidak relevan dan sudah lari dari konteks topik persidangan, masak dibilangnya mencuri,” jelas Aldo Marbun.

Berkaitan dengan hal tersebut, ketua majelis hakim menutup sidang dan memberikan waktu hingga ninggu depan untuk menghadirkan saksi meringankan lainya.

BACA JUGA:  Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Akpol dan Tantama, Kapolda Irjen Martuani: Jangan Ada yang Ngomong KKN

Laporan: Rekro G Tarigan, Karo

  • Bagikan