Menurut Herdi, umumnya realisasi gaji ke-13 dilaksanakan setiap pertengahan tahun yang sebelumnya sudah mendapat instruksi langsung dari pusat. “Memang gaji ke-13 itu disalurkan setiap tahun, biasanya saat pertengahan tahun seperti sekarang ini. Pengalaman tahun sebelumnya petunjuk penyalurannya telah dikeluarkan oleh pusat jika sudah masa seperti sekarang ini,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau agar seluruh ASN di Pesibar bisa sedikit bersabar hingga terbitnya petunjuk dan aturan resmi.
“Tentunya diharapkan dalam waktu dekat sudah ada petunjuk penyaluran dari pemerintah pusat, dengan begitu gaji ke-13 untuk ASN itu bisa kita salurkan ke seluruh ASN di kabupaten ini,” pungkasnya. (neo/esa/wii)





