Paksa Perangkat Mundur, Kades Dilaporkan Ke Inspektorat

  • Bagikan

Pada intinya kata dia, ia bersama rekan-rekannya meminta agar ada keadilan, dan tidak ada lagi masalah pasang copot aparatur desa apabila tidak ada alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran No 8 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan PemberhentianĀ  Perangkat Desa.

“Kita minta keadilan seadil-adilnya, agar laporan kami bisa didengar dan ditindak lanjuti, dan kepada Bupati Pesawaran agar mengevaluasi para kepala desa yang sewenang-wenang asal copot perangkat desa,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pesawaran, Chanbrasman, diwakili Sekretaris Inspektorat Pesawaran Aseva membenarkan adanya laporan dari aparatur Desa Padang Cermin terkait penggantian aparatur desa.

“Ya kita sudah terima laporan, kita akan pelajari dulu, nanti juga akan kita tanyakan dan klarifikasi pihak kecamatan dan kepala desanya serta pihak pelapor,” ucap dia. (De/Ram/WII)

BACA JUGA:  Pemkab Karo Kecolongan? Kebutuhan Polbit D4 Sipencatar STTD Ada dari Luar
  • Bagikan