Pemkab Karo Kecolongan? Kebutuhan Polbit D4 Sipencatar STTD Ada dari Luar

  • Bagikan

Kadis Perhubungan Kabupaten Karo Gelara Fajar Purba (Foto/Istimewa)

KARO, WAKTUINDONESIA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk meninjau ulang hasil Sipencatar (Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni) jalur reguler Polbit (pola pembibitan) dan non-Polbit Kemenhub TA 2020/2021, karena diduga ada terjadi permainan yang tidak sehat.

Hal ini diungkapkan oleh orang tua para peserta, M. Sembiring dan diamini R. sembiring kepada awak media, Jumat (29/10)

Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus menjadi calon taruna-taruni jalur reguler pola pembibitan dan non pola pembibitan Sipencatar Kemenhub TA 2P20/2021 diduga sarat melanggar aturan  ketentuan MoU (Memory of understanding).

Pasalnya, pihak Sekolah Tinggi Transportasi Darat mengangkangi MoU yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo terkait pola pembibitan daerah.

Dimana pola pembibitan daerah yaitu khusus untuk putra dan putri berasal dari Daerah sesuai pola pembibitan yang sudah dibuat perjanjian dengan STTD. Demikian butir isi surat tersebut, HK. 201 /I/20/ PTDI – STTD dengan nomor :119/083/Perhubungan /2020 Tanggal 4 Pebruari 2020.

Tindaklanjut, MoU dan perjanjian  kesepakatan tersebut, pelaksanaannya, Pemkab Karo telah mengusulkan  sesuai analisis jabatan kebutuhan perhubungan dinas Kabupaten Karo.

Dari formasi D4 transportasi darat  enam orang, pola D3 lalulintas angkutan jalan 11 orang dan D3 tekhnologi otomotif enam orang.

“Namun kenyataannya, bertolak belakang seusai dengan kebutuhan tahun 2020 formasi D4 transportasi darat yang direkrut lewat  pola pembibitan daerah Pemkab Karo yang dibutuhkan dua orang telah diumumkan. Tetapi  yang lulus peserta satu orang bukan dari polbit Kabupaten  Karo, akan tetapi dari dari Pemkab Dumai, namun ternyata tidak pernah mendaftar lewat jalur Polbit Karo,” terang dia.

Dilanjutkan, Ia mengaku kecewa dengan permainan tersebut. “Jelas yang lulus bukan dari putra Karo,” tukasnya.

BACA JUGA:  APBD Dairi 2021 Disahkan

“Lihat saja daftar di Kota Dumai, dari hasil pengumuman yang dikeluarkan dengan nomor: PG. 14/BPSDMP – 2020 tertanggal 28 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh M. Popik Montanasyah, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, selaku ketua tim pelaksana Sipencatar  tahun 2020,” jelasnya.

“Ini menjadi teka-teki, bayangkan selama ini tinggal tiga orang yang bertarung  utusan dari  Polbit Karo, ternyata hanya satu yang lulus, sedangkan satu lagi dari Pemkab kota Dumai, ini sudah jelas-jelas menyalahi ketentuan, patut dipertanyakan,” tambahnya.

“Untuk itu, kami atas nama orang tua, harus meminta kejelasan dengan transparan dimana duduk permasalhannya kepada pihak panitia, jangan nanti masyarakat terus menerus dibohongi akibat ulah oknum yang bermain, kalau bisa, komisi V DPR RI yang membawahi kementerian, tolong panggil panitianya.
Kami mendukung terbentuk pansus di DPR RI agar terbuka permainan kotor di tingkat pusat,” katanya.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana, melalui kepala dinas(kadis) perhubungan Gelora Fajar Purba dan Kepala BKD Tomi Sidabutar, keduanya terkejut dengan sikap Kemenhub tersebut yang tidak relevansi mengikuti Mou dan perjanjian yang telah disepakati.

“Janganlah pemkab lain masuk ke pola pembibitan kita, seharusnya pihak STTD saling menghargai Mou yang ada, ujar Gelora.

“Ini akan kita telusuri, apa sebab pemkab lain mengklaim quota Polbit Karo, sehingga mengurangi jatah putra -puteri daerah Karo, dalam mendukung pembangunan transportasi darat di Kabupaten Karo.  Ini sudah jelas tidak  fair,” tutup Kadishub Karo.

(rek/WII)

  • Bagikan