GEDONGTATAAN, WII – Terkait pembakaran bendera PDIP di depan gedung DPR RI pada Rabu 24 Juni 2020 yang lalu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Pesawaran datangi Polres Pesawaran, sebagai upaya dukungan ke Polri dalam mengusut secara hukum.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pesawaran M. Nasir, mengatakan, ia bersama seluruh kader ke Polres, menyayangkan adanya aksi provokatif tersebut, aksi demonstrasi yang dilakukan di tengah-tengah masa Pandemi Covid 19 yang masih belum usai ini semakin membuat masyarakat resah.
“Ditambah adanya pembakaran bendera PDI Perjuangan, yang membuat seluruh kader dan simpatisan marah dan tersinggung, karena aksi tersebut adalah sebuah penghinaan yang luar biasa biadab karena disandingkan dengan pembakaran bendera PKI, seolah bahwa PDI Perjuangan adalah komunis dan kami sangat yakin bahwa pembakaran tersebut adalah untuk mem-framing bahwa PDI Perjuangan sebagai partai komunis dan tidak beridiologikan Pancasila,” jelasnya, Senin (29/6).
“Kegiatan ini juga, sejalan dengan perintah dari DPP pusat dan DPD PDIP Provinsi Lampung untuk menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum, maka dengan ini kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran mendorong Penegak Hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pesawaran untuk menyampaikan aspirasi kami kepada seluruh jajaran kepolisian khususnya kepolisian yang menjadi wilayah hukum penanganan kasus dimaksud,” tutur dia.
Sementara itu, Wakapolres Pesawaran Kompol Ujang Supriyanto, yang menerima DPC PDIP Kabupaten Pesawaran, mengucapakan terimakasih kepada DPC PDIP Pesawaran yang tidak turun ke jalan, dan sudah mengambil langkah yang elegan dengan menempuh jalur hukum.
“Kedepan harapan kami sebagai penegak hukum, mohon kerjasamanya dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif di Pesawaran pada pilkada 2020 ini, dan apa yang disampikan tadi akan kami laporkan secara berjenjang ke Polda Lampung, dan kami juga mendukung apa yang dilakukan dalam penegakan hukum terkait permasalahan yang diadukan ini,” jelas dia. (De/Ram/WII)