Kendati banyak yang belum lunas PBB. Namun tiga dari empat perusahaan telah menyelesaikan PBB-nya.
dari empat perusahaan yang ada, tiga diantaranya telah melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan.
“Yang lunas Perusahaan PLTA, PLTN, dan perusahaan Lampung Hydroenergi,” tutupnya.
(air/wii)





