Dikonfirmasi terpisah, Peratin Pekon Sukajadi, Bazargan, membantah jika dirinya pilih kasih dalam melakukan pendataan penerima bantuan BLT-DD.
“Justru kami merasa pendataan penerima bantuan sudah sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Pemangku didampingi LHP yang melakukan pendataan, artinya pemangku juga yang menentukan orang tersebut layak atau tidak menerima bantuan, saya hanya menandatangani saja,” terang Bazargan.
Bazargan memang tak menampik jika ada warga yang tidak menerima bantuan. Hal itu dikarenakan pemangku dan LHP yang melakukan pendataan menilai perekonomiannya masih cukup mampu. Dia juga tidak membantah jika ada warganya yang perekonomiannya terbilang masih cukup mampu dan juga menerima BLT-DD. “Itu dikarenakan ada anggota keluarganya yang menderita sakit menahun,” kilahnya.
“Artinya, kalau mereka yang tidak menerima bantuan itu untuk dapat masuk dalam daftar penerima bantuan, harus ada yang sakit dulu,” kata Bazargan.
Bazargan juga memastikan jika tidak ada anggota LHP atau aparatur pekon yang menerima BLT bersumber dari DD. “Terkecuali dia menerima bantuan tersebut dari anggaran pusat. Di Pekon Sukajadi penerima BLT-DD mencapai 48 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sedangkan pusat sekitar 30 hingga 40 KPM,” tutupnya. (neo/wii)





