Ka-KPR Kelas I Medan Petrus Hutagalung saat dikonfirmasi wartawan di Rutan Kelas I Medan, Minggu (5/7). Foto: Rekro G Tarigan
SUMUT, WII-Sempat beredar berita di beberapa media online yang menyebut Pejabat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Kusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan pungutan liar (Pungli) kepada nara pidana (Napi) beberapa waktu lalu.
Sontak, khabar itu dibantah Kepala Rutan (Karutan) Theo Adrianus Purba. Bukan hanya Theo Andrianus, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka-KPR) Petrus Hutagalung juga membantah khabar itu.
“Terkait pungli, info saya dengar dan tidak ada konfirmasi kepada saya,” jelas Ka-KPR Tanjung Kusta Medan, Petrus Hutagalung saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/7/2020).
Informasi yang disebar berita itu, minggu ke dua berdinas di rutan tersebut, dengan mengggunakan jasa warga binaaan berinisial K, oknum Ka-KPR langsung memanggil satu persatu napi ke ruangan KPR.
Ada media online yang menulis berhasil mendapat pengakuan seorang napi.
Napi itu mengaku menyerahkan Rp5 juta kepada oknum Ka-KPR. Dan dalam waktu yang singkat napi itu harus menyerahkan lagi hingga Rp10 juta.
“Tulisan di pemberitaan tersebut bisa dikatakan hoax. Masak tanpa konfirmasi langsung menuduh saya memeras napi,” ungkap Petrus Hutagalung.
“Jadi melalui media ini, saya selaku Ka-KPR Kelas I Medan, membantah keras atas tudingan pungli terhadap napi itu,” tuturnya.
Petrus Hutagalung bahkan mengungkapkan kesiapannya dicopot dari jabatannya, bahkan dipecat, jika terbukti melakukan pungli sebagaimana dituduhkan kepadanya.
“Harapan saya berita itu dicek and ricek dulu kebenaran berita tersebut sebelum diterbitkan,” tandas Ka-KPR Petrus Hutagalung.
Laporan: Rekro G Tarigan, Karo