DPRD Karo Gelar Paripurna, Bahas 3 Ranperda

  • Bagikan

“Sesuai dengan payung hukum tersebut maka kami Fraksi Hanura menyarankan agar pedoman pemberian nomor rumah dan nama jalan sebaiknya berpedoman dengan pengaturan tata letak kota sebuah daerah,agar bisa mengurangi kesemerawutan yang ada dilingkungan kita. Pemda seharusnya memiliki regulasi untuk daerah yang dijadikan pusat pemukiman dan lingkungan yang menjadi pusat perekonomian sekarang,sehingga dapat mempermudah dalam pencarian alamat,” tegas Eko Aprianta Sitepu.

“Harapan kami, akan lahir Peraturan Daerah, terutama dalam 3 (tiga) Ranperda ini yang akan menjadikan acuan dan kekuatan hukum pelaksanaan pembangunan, dan diharapkan peraturan jangan tinggal peraturan tanpa langkah konkret dan wujud nyata untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Eko Sitepu.

Juru bicara Fraksi Keadilan dan Persatuan Indonesia DPRD Kabupaten Karo,Onasis Sitepu menyampaikan bahwa dalam Ranperda tentang Pengelolaan Sampah belum dimuat terkait jenis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin.

“Hal ini kami sampaikan bahwa jenis usaha ini berkaitan dengan pasal 62 dimana setiap orang yang tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta,” jelas Onasis.

Ditambahkan Onasis, pemberian nama fasilitas umum ditetapkan dengan keputusan bupati.

“Sebelum penetapan nama jalan oleh bupati perlu memperhatikan aspirasi ,norma adat,nilai kearifan lokal pada masyarakat. Oleh sebab itu fraksi kami merasa perlu sebelum penetapan nama jalan dan fasilitas umum perlu mendapat persetujuan DPRD terlebih dahulu,” tegas Onasis.

Sementara itu juru bicara Fraksi PAN, Jani Sembiring menyampaikan bahwa kini banyaknya pertumbuhan perumahan dan Jalan khususnya di Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi. Dengan itu, dirinya berharap kepada pemerintah daerah dalam prosesnya harus efektif dan efisien demi layanan terbaik jangan terlalu lama untuk memberikan indetitas kewilayahan.

BACA JUGA:  2 Terduga Begal Sadis Disergap Polisi Sergai, 1 Didoorr!

“Banyaknya jalan-jalan di Kabupaten Karo belum dilengkapi dengan lampu penerangan jalan umum khususnya kota Kabanjahe selaku ibukota kabupaten dan Kota Berastagi sebagai daerah tujuan wisata,” jelas Jani Sembiring.

Untuk melanjutkan agenda penjelasan dan tanggapan dari Bupati Karo sidang paripurna sempat ditunda atau di skor. Hingga berita ini dinaikkan ke meja redaksi sidang lanjutan paripurna belum dimulai.(rek/Wii)

  • Bagikan