Seperti, Pengemudi kendaraan bermotor yang berhenti ditempat terlarang (Sembarangan tempat), tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk patuh, berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi kendaraan belum cukup umur, menggunakan HP dan kendaraan pribadi menggunakan rotator.
“Selain itu, pelaksanaan Operasi dalam adaptasi kebiasaan baru kita akan melaksanakan kegiatan Preemtif (40 %) dan preventif (40 %), gakkum (20 %) dalam rangka mewujudkan kondisi kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman pada situasi new normal di tengah pencegahan penyebaran Virus Corona (covid-19),” kata Kompol Suharjono.
Sementara Kasat Lantas Polres Way Kanan, AKP Japril menyampaikan petugas harus mengedepankan protokol kesehatan dan keselamatan agar terhindar dari penyebaran Covid 19 dan di lengkapi dengan alat pelindung diri.
“Meski demikian, pengetatan protokol kesehatan di setiap kendaraan umum juga menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Krakatau 2020 ini,” jelas Kasatlantas.
(ndo)





