“Dan selanjutnya melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Indra,” urai Sastrawan.
Dikatakan. Arjuna Tarigan dan rekannya langsung melakukan pengintaian keberadaan Indra. Pada saat Aipda Arjuna Tarigan mencoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Indra, dan mengatakan bahwa mereka adalah petugas kepolisian dan memerintahkan untuk diam.
“Namun rekan Indra yang bernama Edi Sarwono mendekati Aipda Arjuna Tarigan sembari mengancungkan parang yang dipegangnya dan mengatakan ‘jangan mendekat kalau tidak kubunuh kau.’ Mendengar ancaman tersebut rekan Arjuna melakukan penangkapan terhadap Edi Sarwono, sementara Indra berhasil meloloskan diri dari penangkapan.”
“Selanjutnya arang bukti (BB) satu bilah parang berukuran 60 cm bergagang kayu ikut diamankan beserta terduga pelaku ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” urai Kasat reskrim.
(rek/Wii)





